My Blog List

Friday, March 25, 2011

Laporan PKL Apotek

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan
Pendidikan tenaga kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional bidang kesehatan yang diarahkan untuk mendukung upaya pencapaian derajat kesehatan secara optimal. Dalam hal ini, pendidikan tenaga kesehatan diselenggarakan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu, mampu mengemban tugas untuk mewujudkan perubahan, pertumbuhan dan pembaharuan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Akademi Farmasi Saraswati Denpasar yang merupakan salah satu institusi pendidikan kesehatan, menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga teknis kefarmasian jenjang Ahli Madya. Tenaga farmasi yang dihasilkan diharapkan terampil, terlatih dan dapat mengembangkan diri baik sebagai pribadi maupun sebagai tenaga kerja profesional berdasarkan nilai-nilai yang dapat menunjang upaya pembangunan kesehatan. Untuk itu, penyelenggaraan pendidikan terutama proses belajar mengajar perlu ditingkatkan secara terus menerus baik kualitas maupun kuantitas. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pengalaman kerja kepada peserta didik melalui latihan kerja yang disebut Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Praktek Kerja Lapangan adalah suatu proses pembelajaran pada unit kerja secara nyata, sehingga peserta didik mendapat gambaran dan pengalaman kerja secara langsung dan menyeluruh. Sebagai calon tenaga penunjang pada pelayanan kesehatan, peserta didik Akademi Farmasi Saraswati Denpasar diharapkan mengetahui berbagai kegiatan terpadu meliputi bidang produksi, distribusi, pelayanan dan pengawasan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya termasuk penatalaksanaan administrasinya.
Latihan keterampilan yang secara intensif diberikan di laboratorium sekolah hanya sebagai dasar untuk bekerja di dunia usaha. Keterampilan lain seperti pengendalian obat, penyuluhan obat, penerapan sikap yang baik sebagai tenaga kesehatan dan kemampuan untuk bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain serta cara memecahkan masalah yang terjadi di lapangan belum diberikan di sekolah secara khusus. Untuk itu Praktek Industri merupakan cara terbaik untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang belum di peroleh selama mengikuti pendidikan di sekolah.
1.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan
1.2.1 Tujuan Umum
Adapun tujuan umum yang ingin dicapai dalam pelaksanaan praktek kerja lapangan ini adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan, memperluas dan memantapkan keterampilan yang membentuk kemampuan peserta didik untuk memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang ditetapkan.
2. Mengenal kegiatan-kegiatan baik ditinjau dari aspek administrasi dan sosial budaya.
3. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mendapatkan pengalaman kerja yang nyata dan langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan farmasi di Rumah Sakit, Puskesmas dan Apotek.
4. Menumbuhkembangkan dan memantapkan sikap etis dan profesional yang diperlukan peserta didik untuk memasuki lapangan kerja sesuai bidangnya.
5. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memasyarakatkan diri pada suasana/iklim lingkungan kerja yang sesungguhnya.
6. Meningkatkan, memperluas dan memantapkan proses penyerapan teknologi baru dari lapangan kerja ke sekolah dan sebaliknya.
7. Memperoleh masukan dan umpan balik guna memperbaiki dan mengembangkan serta meningkatkan penyelenggaraan pendidikan di Akademi Farmasi Saraswati Denpasar.
8. Memberikan kesempatan untuk penempatan kerja.
1.2.2 Tujuan Khusus
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam pelaksanaan praktek kerja lapangan di apotek adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui mekanisme pengelolaan perbekalan farmasi di Apotek.
2. Untuk mengetahui peranan asisten apoteker di Apotek.
3. Untuk mengumpulkan data guna kepentingan institusi pendidikan.
4. Untuk menambah perbendaharaan perpustakaan di sekolah guna menunjang peningkatan pengetahuan peserta didik angkatan selanjutnya.
5. Agar peserta didik mampu memahami, memantapkan, dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh di sekolah dan diterapkan di lapangan kerja.
6. Agar peserta didik mampu mencari alternatif pemecahan masalah kefarmasian sesuai dengan program pendidikan yang ditetapkan secara lebih luas dan mendalam yang terungkap dari laporan yang disusun per kelompok.

1.3 Metodelogi
Dalam penyusunan laporan PKL ini kami mengumpulkan data dengan menerapkan metode observasional, yakni pengamatan secara langsung kegiatan yang dilakukan di apotek dan wawancara dengan pembimibing teknis.
.







BAB II
URAIAN UMUM
2.1 Apotek
Menurut Kepmenkes RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi serta perbekalan farmasi lainnya kepada masyarakat. Apotek dikelola oleh apoteker, yaitu sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker. Persyaratan berdirinya sebuah apotek harus memiliki Surat Izin Apotek, yaitu surat izin yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk mendirikan Apotek di suatu tempat tertentu. Apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek disebut Apoteker Pengelola Apotek (APA). Persyaratan Apoteker Pengelola Apotek antara lain : ijazahnya telah terdaftar pada Kementerian Kesehatan; telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai Apoteker; memiliki Surat Izin Kerja atau Surat Penugasan dari Menteri; memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker; tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di apotek lain.
Surat Izin Apotek dapat dicabut jika: apoteker tidak lagi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan seperti ijazah yang tidak terdaftar pada departemen kesehatan; melanggar sumpah atau janji sebagai apoteker; tidak lagi memenuhi persyaratan fisik atau mental dalam menjalankan tugasnya; bekerja sebagai penanggungjawab pada apotek atau industri farmasi lainnya; apoteker tidak menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu dan terjamin keabsahannya; apoteker tidak menjalankan tugasnya dengan baik seperti dalam hal melayani resep, memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional; bila apoteker berhalangan melakukan tugasnya lebih dari dua tahun berturut-turut; bila apoteker melanggar perundang-undangan narkotika, obat keras, dan ketentuan lainnya; Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek dicabut; pemilik sarana apotek terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan di bidang obat; atau apotek tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Apotek harus memenuhi persyaratan berikut : izin dari Dinas Kesehatan; mempunyai apoteker yang menjadi penanggung jawab teknis yang telah memiliki SIK (Surat Izin Kerja) atau SP (Surat Penugasan); mempunyai gedung yang memenuhi syarat; mempunyai perlengkapan untuk melakukan kegiatan apotek; mempunyai perbekalan kesehatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku; mempunyai tenaga ahli seperti apoteker, asisten apoteker, administrator, dan lain-lain. Ada akte perjanjian notaris antara Apoteker Pengelola Apotek dengan pemilik sarana apotek (PSA).
Kewajiban Apoteker Pengelola Apotek antara lain: melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya; tidak diizinkan untuk mengganti obat generik dengan obat paten; dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di resep, apoteker berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat; wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien; wajib memberikan informasi penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat; apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep; karena pertimbangan tertentu dokter penulis resep tetap pada pendiriannya, dokter wajib menyatakannya secara tertulis atau membubuhkan tanda tangan di atas resep.
Jika apoteker berhalangan hadir pada hari-hari tertentu maka apoteker digantikan oleh apoteker pendamping, dan apabila apoteker berhalangan hadir lebih dari tiga bulan secara terus-menerus maka apoteker diganti oleh apoteker pengganti yang telah memiliki Surat ijin Kerja dan tidak bertindak sebagai apoteker pengolola apotek di apotek lain. Pengalihan tanggung jawab pengelola apotek diantaranya : setiap pengalihan tanggung jawab pengelolaan kefarmasian yang disebabkan oleh penggantian APA kepada Apoteker Pengganti, wajib melakukan serah terima resep, narkotika, obat dan perbekalan farmasi lainnya serta kunci tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika; saat serah terima wajib dibuat Berita Acara Serah Terima.
Dalam melaksanakan tugasnya apoteker dibantu oleh asisten apoteker yakni mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker. Asisten apoteker yang bertugas melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter; memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien; penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat.
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/minuman/aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan; menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien; melakukan pengelolaan apotek meliputi: pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat; serta pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 apotek mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan; sarana farmasi yang melakukan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat; dan sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1332/Menkes/SK/ X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 922/Menkes/Per/X /1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, tata cara pemberian izin apotek adalah sebagai berikut:
1. Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir model APT-1
2. Dengan menggunakan formulir APT-2 kepada Kepala Dinas Kesehatan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan
3. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3
4. Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, Apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepada Dinas Kesehatan/Kota setempat dengan menggunakan contoh formulir APT-4
5. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan sebagai yang dimaksud ayat (3) atau pernyataan yang dimaksud ayat (4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh formulir APT-5
6. Dalam hal pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan mengeluarkan contoh formulir APT-6
7. Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud ayat (6), apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
2.2 Pengelolaan Apotek
2.2.1 Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku Apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional. Dalam pengelolaan Apotek, Apoteker senantiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, kemampuan berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai menempatkan pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier, dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2.2.2 Pengelolaan Sarana dan Prasarana Apotek
Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat. Pada halaman depan terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata Apotek. Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat. Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktifitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan.
Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling. Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya. Apotek harus bebas dari hewan pengerat dan serangga. Apotek harus bebas dari suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari pendingin.
Apotek harus memiliki ruang tunggu yang nyaman bagi pasien, tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur atau materi informasi, ruang tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan untuk medikasi pasien, ruang untuk meracik obat, tempat pencucian alat, keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien.
Perabotan Apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpannan obat dan barang-barang lain yang juga tersusun rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruang dengan temperatur yang telah ditetapkan.


2.2.3 Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Lainnya
Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pelayanan. Pengeluaran obat memakai sistim FIFO (first in first out) dan FEFO (first expire first out)
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan pola penyakit, kemampuan masyarakat dan budaya masyarakat. Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi.
Obat/bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah sekurang-kurangnya memuat nomor batch dan tanggal kadaluarsa. Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.
2.2.4 Pengelolaan Administrasi
Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek , perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi administrasi umum dan administrasi pelayanan. Administrasi umum meliputi pencacatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan administrasi pelayanan meliputi pengarsipan resep, pengarsipan cacatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
2.3 Pelayanan Apotek
2.3.1 Pelayanan Resep
a. Skrining Resep
Terhadap resep yang diterima harus dilakukan skrining terlebih dahulu oleh apoteker sebelum dilayani. Skrining resep meliputi persyaratan administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis. Persyaratan administratif meliputi : nama,SIP dan alamat dokter; tanggal penulisan resep; tanda tangan/paraf dokter penulis resep; nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien; nama obat , potensi, dosis, jumlah yang minta; cara pemakaian yang jelas; dan informasi lainnya. Kesesuaian farmasetik meliputi : bentuk sediaan, dosis,potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian. Pertimbangan klinis meliputi : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain).
Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
b. Penyiapan Obat (Peracikan)
Peracikan merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar. Etiket obat harus jelas dan dapat dibaca. Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
c. Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
d. Pemberian Informasi Obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
e. Konseling
Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya.
Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
f. Monitoring Penggunaan Obat
Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes , TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya.


2.3.2 Promosi dan Edukasi.
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi . Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lainnya.
2.3.3 Pelayanan residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).

Lanjutannya silahkan tunggu, jangan lupa follow n kasi Thanxz yah....
Surya Marux :D

4 comments: